JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai menggelar sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021) sore, sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam persidangan, hakim pun sempat menegur tim Pemohon dan Termohon karena saling keberatan dan menanyakan pertanyaan yang telah dijelaskan saksi.
Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti menegur tim pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon lantaran keduanya kerap menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi. Hakim menilai, pertanyaan itu hanya membuang waktu saja.
Misalnya saja saat pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah tengah bertanya pada saksi tentang berapa kali saksi mengikuti kegiatan Maulid Nabi saat pandemi. Saat saksi menjawabnya, Termohon pun mengajukan keberatan pada hakim karena menganggap pertanyaan itu sudah di luar konteks.
Hakim lantas menolak keberatan Termohon karena menganggap pertanyaan itu masih berkaitan dengan fakta acara, yang mana saksi menghadir kegiatan Maulid Nabi. Hanya saja, pengacara menimpali penolakan itu sehingga hakim pun menegur keduanya dan hendak melanjutkan pertanyaannya saat hakim sedang berbicara, begitu juga dengan Termohon.
Alhasil, hakim pun menegur keduanya untuk berbicara satu-satu secara bergantian dan tak saling bertengkar. "Sebentar, selesai satu-satu (kalau berbicara), kalau tidak ini gak selesai-selesai bertengkar saja, saya masih ada sidang lain loh," kata hakim Akhmad Sahyuti di persidangan, Rabu (6/1/2021).