JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai menggelar sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021) sore, sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam persidangan, hakim pun sempat menegur tim Pemohon dan Termohon karena saling keberatan dan menanyakan pertanyaan yang telah dijelaskan saksi.
Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti menegur tim pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon lantaran keduanya kerap menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi. Hakim menilai, pertanyaan itu hanya membuang waktu saja.
Misalnya saja saat pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah tengah bertanya pada saksi tentang berapa kali saksi mengikuti kegiatan Maulid Nabi saat pandemi. Saat saksi menjawabnya, Termohon pun mengajukan keberatan pada hakim karena menganggap pertanyaan itu sudah di luar konteks.
Hakim lantas menolak keberatan Termohon karena menganggap pertanyaan itu masih berkaitan dengan fakta acara, yang mana saksi menghadir kegiatan Maulid Nabi. Hanya saja, pengacara menimpali penolakan itu sehingga hakim pun menegur keduanya dan hendak melanjutkan pertanyaannya saat hakim sedang berbicara, begitu juga dengan Termohon.
Alhasil, hakim pun menegur keduanya untuk berbicara satu-satu secara bergantian dan tak saling bertengkar. "Sebentar, selesai satu-satu (kalau berbicara), kalau tidak ini gak selesai-selesai bertengkar saja, saya masih ada sidang lain loh," kata hakim Akhmad Sahyuti di persidangan, Rabu (6/1/2021).
Hakim pun kembali menegur Pemohon dan Termohon manakala keduanya terlibat saling adu argumen, khususnya saat Termohon menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi di persidangan. Seperti, apakah saksi mengetahui apa itu PSBB dan apakah saksi tahu siapa yang memasang proyektor agar bisa melihat si penceramah di kegiatan Maulid Nabi di Petamburan.
"Tadi an sudah dijelaskan, saksi tidak tahu siapa yang pasang itu dia, dan tak usah disahutin (pengacara) supaya ini tertib sidangnya," katanya.
Baca Juga: Polisi Perbaiki Bukti-Bukti Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka
Bukan hanya Pemohon dan Termohon, Hakim Akhmad Sahyuti bahkan sempat menegur saksi lantaran saat ditanyakan sebuah pertanyaan kerap menjawabnya secara panjang lebar.
"Saudara (saksi) saat menjawab simpel saja, jawab apa yang saudara ketahui, jangan menjawab apa yang saudara tidak ketahui juga," terangnya.
Adapun dalam persidangan, saksi kedua menyebutkan kalau dia datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan bukan karena undangan pribadi. Meski ramai saat itu, dia lun selalu menjaga jarak demi mengikuti protokol kesehatan.
"Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir dan tak mau lihat di TV," jelasnya.
Alasan dia datang ke kegiatan Maulid Nabi karena dia rindu dengan sosok Habib Rizieq yang telah lama berada di Arab Saudi sehingga ingin melihatnya secara langsung. Meski ramai, rata-rata yang dia lihat pengunjung pun memakai masker.
"Ada banyak polisi, TNI, dan laskar-laskar, dan Satpol PP juga ada, tapi sepengetahuan saya tak ada yang dibubarkan," katanya.
Adapun sidang ketiga praperadilan Habib Rizieq Shihab itu selesai digelar pada Rabu (6/1/2021) sore dengan agenda pembuktian. Sidang berikutnya bakal digelar pada Kamis, 7 Januari 2021 esok pagi sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda saksi-saksi dan ahli dari Pemohon.
(Arief Setyadi )