BPJPH Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 22:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan itu disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  MUI dan BPJPH Diminta Duduk Bersama Bahas Polemik Sertifikasi Halal

Dengan demikian, adanya perubahan pada sejumlah susbtansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

“Kewenangan itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya