JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat, yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (6/1/2021).
Melansir informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:
Jakarta Timur : Halaman parkir Samsat Jaktim
Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut
Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM yang akan menyambangi lokasi SIM Keliling untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni dengan menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
(Awaludin)