Tanpa ba-bi-bu lagi, tersangka menyerang korban dengan sebilah clurit ke arah punggung korban satu kali, namun korban berhasil mengelak. Tidak sampai disitu, selanjutnya, terlapor memukul korban dengan tangan yang dilapisi besi. Kali ini, korban tidak dapat mengelak hingga mengenai punggung korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami 3 luka dipunggung kanan. Usai kejadian itu korban melaporkan ke pihak Polsek Jambi Timur, yang berakhir dengan penangkapan ketiga pelaku," tandas Rinto.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah clurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BH 4481 MX yang digunakan saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur. Bukan hanya itu, petugas juga mengganjar mereka dengan menjerat Pasal 170 atau 351 jo 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
(Awaludin)