Jepang Berlakukan Lagi Keadaan Darurat Covid-19, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 19:21 WIB
Dubes RI untuk Jepang dan Negara Federasi Mikronesia, Heri Akhmadi (Foto: KBRI Tokyo)
Share :

Keadaan darurat yang kembali diberlakukan Pemerintah Jepang ini akan berlaku selama satu bulan hingga 7 Februari 2021 di Prefektur Tokyo dan Saitama, Kanagawa dan Chiba.

Berdasarkan data KBRI Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.

BACA JUGA: PM Jepang Perpanjang Keadaan Darurat COVID-19 Hingga Akhir Mei

Secara umum di Jepang terdapat lonjakan kasus baru yang menunjukkan terjadinya pandemi gelombang ketiga. Pada Kamis, Negeri Matahari Terbit mencatat 7.490 kasus, pertama kalinya kasus Covid-19 di negara itu menembus 7.000.

Secara keseluruhan, Jepang telah melihat 267.000 kasus dan hampir 3.000 kematian.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya