Sekadar informasi, pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.
SKB dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
(Fahmi Firdaus )