Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi Komnas HAM menyatakan bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo, terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak Laskar-Polisi, Polri: Sesuai Fakta Yang Ditemukan
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
(Qur'anul Hidayat)