Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Berlaku

Helmi Syarif, Jurnalis
Sabtu 09 Januari 2021 11:52 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap belum diberlakukan maka sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ganjil genap belum berlaku, karena PSBB masih diperpanjang, namun kita tetap lakukan evaluasi tiap minggunya,” kata Sambodo, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga:  Pembatasan Jawa-Bali, Dirlantas Polda Metro: Sudah WFH yang Diawasi Kantor-Kantor

Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya.

Baca juga:  PSBB Jawa-Bali, Pemda Bisa Terapkan Sanksi Dalam Pembatasan Kegiatan

Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya