Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Berlaku

Helmi Syarif, Jurnalis
Sabtu 09 Januari 2021 11:52 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya.

Baca juga:  PSBB Jawa-Bali, Pemda Bisa Terapkan Sanksi Dalam Pembatasan Kegiatan

Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya