Ferdy Yuman, Tersangka yang Diduga Melindungi Nurhadi Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Minggu 10 Januari 2021 21:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.

Ferdy sendiri merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, Kubu Nurhadi Sebut Saksi KPK Berbohong

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya