Vaksinasi Covid-19, Menkes: Pemerintah Tak Akan Dahului Persetujuan BPOM

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 13:32 WIB
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan, vaksinasi Covid-19 perdana akan dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021, setelah mendapat izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Budi, vaksinasi perdana akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun yakin BPOM akan segera mengeluarkan izin edar darurat penggunaan vaksin tersebut, menyusul MUI yang telah mengeluarkan fatwa halal lebih dahulu.

"Insya Allah akan mulai di hari Rabu, dan akan dimulai oleh bapak Presiden. Berita baik dari MUI juga sudah keluar. Insya Allah berita baik dari BPOM juga bisa segera menyusul," ujarnya saat jumpa pers secara virtual dari Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

Baca juga:  Menko Luhut: Vaksinasi Covid-19 Nasional Rabu 13 Januari 2021

Budi menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi tanpa mendapatkan persetujuan dari BPOM. Karena itulah, vaksinasi bisa dimulai pada Rabu 13 Januari 2021, dengan catatan vaksin tersebut sudah mendapatkan izin penggunaannya dari BPOM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya