2. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring (dalam jaringan).
3. Penyedia kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Khafid Mardiyansyah)