Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. "Setelah kepastian posisi pelaku sudah diketahui, kami pun bergerak untuk menangkap pelaku. Dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku sedang asyik memancing pada Senin 11 Januari 2021 di sebuah sungai di dekat rumah pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku pun langsung ditangkap tanpa perlawaanan dengan barang bukti sepeda motor.
“Dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)