JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara tertutup pada hari ini, Kamis (14/1/2020). Rapat ini diagendakan untuk mendengar masukan PPATK terkait tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, rapat baru dibuka sekitar pukul 14.07 WIB di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, DPR: Rekam Jejak dan Prestasi Sangat Meyakinkan
Awalnya, Sahroni melaporkan catatan sektretariat, berdasarkan daftar hadir RDPU ini hadir sebanyak 18 anggota dari 7 fraksi. Oleh karena, kata dia, kuorum telah terpenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 281 ayat (1) peraturan DPR RI tentang tata tertib.
"Maka perkenankan kami membuka rapat ini dan dinyatakan rapat tertutup oleh umum," kata Sahroni saat membuka rapat.
Baca juga: Komjen Listyo Dinilai Dapat Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
"Setuju ya? (Setuju)," ucapnya sambil mengetok palu sidang.