Konsekuensi lain bagi Trump adalah kehilangan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang didapatkan seorang presiden AS yang sudah tidak lagi menjabat, demikian diwartakan Independent.
BACA JUGA: Trump Dimakzulkan Lagi, Ini Para Presiden AS yang Lengser karena Pemakzulan
Di bawah aturan Former Presiden Act 1958, para mantan presiden yang telah meninggalkan Gedung Putih berhak atas sejumlah tunjangan, yang diperkirakan mencakup USD1 juta (sekira Rp14 miliar) dalam biaya perjalanan tahunan, dan pensiun yang diperkirakan berjumlah USD200.000 (Rp2,8 miilar) per tahun.
Trump tidak akan dapat menerima tunjangan tersebut jika dia dinyatakan bersalah oleh Senat, yang akan dapat merugikannya secara finansial.
(Rahman Asmardika)