JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan untuk kedua kalinya pekan ini. Pada Rabu (12/1/2021), DPR AS mengambil suara 232 berbanding 197 memutuskan Trump bersalah menghasut pemberontakan menyusul kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol, pekan lalu.
Pemakzulan ini bukan berarti Trump akan langsung didepak dari jabatannya sebagai presiden. Hal itu baru akan diputuskan pada sidang di Kongres AS, yang menurut Pimpinan Mayoritas Senat Mitch McConnell akan dimulai saat sesi pertemuan parlemen kembali dimulai pada 19 Januari 2021.
BACA JUGA: Pecah Rekor, Trump Dimakzulkan Dua Kali
Di bawah Konstitusi AS, Senat harus memberikan suara dua pertiga untuk mencopot seorang pejabat dari posisinya, yang dalam kasus pemakzulan Trump, membutuhkan 17 senator Republik untuk mendukung hukuman tersebut.
Sidang pemakzulan pertama Trump menghabiskan waktu selama tiga minggu, menghasilkan keputusan Senat yang menolak pemecatannya. Dan dengan dilantiknya Presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari, mustahil bagi Trump untuk didepak dari jabatannya saat ini.
Namun, Senat AS masih bisa mengadakan pemungutan suara terpisah untuk melarang Trump kembali menjabat sebagai presiden di masa mendatang. Mayoritas 100 suara dari para senator diperlukan untuk mengesahkan keputusan itu.
Ini dapat berpengaruh besar bagi Trump yang dikabarkan berencana mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada 2024.