Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Hadapi Sidang Vonis Suap Pengurusan Fatwa MA

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 10:16 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, pada hari ini, Senin (18/1/2021). Andi Irfan Jaya merupakan rekan mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Andi Irfan Jaya akan menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pemufakatan jahat dalam mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya rencananya tidak dihadirkan secara langsung di PN Jakpus.

"Info dari hakim kemarin begitu. Protokol KPK, tahanan saat ini enggak boleh hadir langsung, tapi daring," kata salah satu Pengacara Andi Irfan Jqya, Andi Syafrani saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, sidang putusan untuk Andi Irfan Jaya yang diagendakan pada Rabu, 13 Januari 2021, sempat ditunda. Sidang ditunda karena putusan dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan belum siap.

Andi Syafrani mengaku tidak mengetahui dengan pasti pukul berapa sidang untuk kliennya akan digelar, pada hari ini. Kemungkinan, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Syafrani berharap hakim dapat menyatakan kliennya tidak bersalah, atau minimal, putusannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya