Polisi Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sah Tidaknya Penangkapan Laskar FPI Ditunda

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 16:01 WIB
Sidang FPI. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1/2021) siang. Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi berhalangan hadir. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan. Adapun persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Ahmad Suhel.

Persidangan tersebut tak berlangsung lama, tak lebih hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Pasalnya, dalam persidangan, hakim hanya menyatakan kalau sidang ditunda. Hakim pun sempat menanyakan alasan pihak Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.

"Ini ke mana (pihak Termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (Pemohon)?," kata hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan

Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan menyatakan tak bisa hadir dalam persidangan perdana itu. Pasalnya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya