JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan ketidakhadiran di dalam ruang sidang praperadilan perdana terkait penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/1/2021) kemarin.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Komnas kalau kami ikut digugat," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/1/2021) malam.
Meski begitu, ia menghormati jika ada gugatan yang ditujukan kepada Komnas HAM. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu mekanisme hukum yang ada dan bisa ditempuh jika ada pihak yang tidak puas.
Beka belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan menghadiri pemanggilan sidang praperadilan yang akan datang. Komnas HAM, kata dia, akan menunggu pemberitahuan terkait hal tersebut.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Pembunuhan Laskar FPI Harusnya Masuk Pelanggaran HAM Berat
Jika sudah ada pemberitahuan tersebut, Komnas HAM juga akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon. "Kita lihat dan mempelajari dulu materi gugatan yang ada," pungkasnya.