Diberitakan sebelumnya, Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.
Keluarga M Suci Khadavi Putra menggugat praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain polisi, ternyata keluarga juga menggugat Komnas HAM.
Komnas HAM dinilai mandek atau tak ada tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukannya.
(Qur'anul Hidayat)