Komnas HAM: Belum Ada Pemberitahuan Kami Digugat Keluarga Laskar FPI

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 08:22 WIB
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (Foto: Okezone.com)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.

Keluarga M Suci Khadavi Putra menggugat praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain polisi, ternyata keluarga juga menggugat Komnas HAM.

Komnas HAM dinilai mandek atau tak ada tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukannya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya