Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 20:45 WIB
Wisma Atlet Kemayoran (okezone)
Share :

Pelaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Burhanudin menjelaskan motif pelaku menyebarkan informasi hubungan sesama jenis itu untuk eksistensi diri.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya