Digugat Anak Rp3 Miliar, Kakek 85 Tahun Ini Dipapah saat Disidang

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 16:34 WIB
Foto: Sindonews
Share :

"Ini sangat memprihatinkan. Puluhan kuasa hukum turun membela tergugat. Kenapa kita turun? Karena di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila, apalagi antar anak dan orang tua," ujar Andri.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung kembali menunda sidang tersebut karena beberapa pihak yang ikut tergugat kembali tidak hadir, yakni pihak PLN dan BPN.

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan.

Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan. "Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. "Tidak mau," ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya