JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) berencana akan menggelar sidang pembacaan dakwaan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan pemberian suap-gratifikasi Rp 83 miliar terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Persidangan akan digelar setelah sebelumnya pada Jumat (15/1/2021) sidang ditunda karena Hiendra belum menunjuk penasihat hukum. Hiendra, yang hadir secara virtual, mengaku belum menunjuk penasihat hukum yang baru.
"Kami tanyakan kepada Saudara, apakah sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya hakim ketua Saefuddin Zuhri.
"Belum menunjuk, Yang Mulia, karena saya baru dapat informasi kemarin, baru dapat informasi kalau hari ini sidang dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya, Yang Mulia," jawab Hiendra.