Syafrizal mengatakan, bahwa penegasan di Instruksi Mendagri yang baru nantinya lebih menekankan pada peningkatan pelaksanaan dan pengawasan.
“Pelaksanaannya dan pengawasannya agar lebih ditingkatkan,” ungkapnya.
“Kita menginstruksikan kepada daerah agar menerapkan sangsi jika melanggar prokes. Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempat nya didenda atau ditutup,” pungkasnya.
(Awaludin)