Joko menjelaskan, sesuai prosedur jika beroperasi, dengan ada pembatasan karyawan dan tetap dengan melakukan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Apalagi sekarag juga sedang melaksanakab pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) 11-25 Januari 2021 dan rencananya akan diperpanjang lagi dua minggu.
“Karyawan yang tidak positif tetap bisa beraktivitas di RPA, namun dengan pembatasan dan menjalankan prokes. Karyawan yang positif harus isolasi selama 14 hari,” terangnya.
Ditanya apakah, di tempat itu dapat dikatakan sebagai klaster. Menurut Joko karena diawali dari satu orang menulari karyawan lainnya, bisa dikatakan sebagai klaster. “Karena sudah ada penularan setempat, bisa disebut begitu,” pungkasnya.
(Awaludin)