WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan melarang warga negara asing yang datang dari Brasil, Irlandia, Inggris dan 26 negara Eropa lain yang masih membuka perbatasan internasionalnya.
Pemberlakukan larangan ini secara resmi diumumkan pada Senin (25/1) waktu setempat. Hal itu diungkapkan oleh dua pejabat Gedung Putih seperti dilaporkan oleh Associated Press.
Biden mencabut perintah mantan Presiden Donald Trump yang dikeluarkan pada hari-hari terakhirnya. Kebijakan Trump itu diketahui akan melonggarkan pembatasan perjalanan mulai Selasa (26/1).
(Baca juga: Pertama Kalinya Israel Buka Kedutaan di Uni Emirat Arab)
Para pejabat itu juga mengonfirmasi pada Minggu (24/1) jika Afrika Selatan (Afsel) akan dimasukkan ke dalam daftar tersebut karena kekhawatiran terkait varian virus yang telah tersebar di luar negara itu.