Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Jumlah Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Hanya Tersisa 14%
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
Baca Juga : Dinkes DKI Siapkan 21 Rumah Sakit Rawat Warga Alami Efek Samping Vaksin
(Erha Aprili Ramadhoni)