JAKARTA - Polri menindaklanjuti laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab, soal penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan sudah ke Bareskrim tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/1(2021).
Baca juga: Polri: Isu Habib Rizieq Sakit Keras Itu Bohong!
Rusdi menjelaskan, bahwa nantinya penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Nantinya, polisi akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan itu.
Oleh sebab itu, saat ini penyidik belum menentukan apakah dalam waktu dekat akan memanggil saksi ataupun memeriksa ahli.