Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN VIII Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 18:01 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi (Foto : Dok Polri)
Share :

"Belum masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," ujar Rusdi.

Baca juga:  Dipolisikan PTPN, Kubu Habib Rizieq: Masalah Datang Kita Pantang Mundur

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya