BUKITTINGGI - Pasangan suami istri ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Ironisnya, sang istri diduga membantu dengan memaksa korban berhubungan intim dengan suami di hadapannya.
Identitas suami diketahui berinisial AF (36) dan istrinya YN (40), warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, dari hasil pemeriksaan ke korban, peristiwa kelam ini terjadi di rumah kedua pelaku pada Jumat, 11 Desember 2020 pukul 21.00 WIB.
Kronologi bermula saat sang istri mengetahui suaminya sering mengganggu korban. Korban dan suaminya sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.
"Dari keterangan korban, AF sering melakukan pelecahan seksual terhadapnya," ujar Chairul, Minggu (24/1/2021).