Ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa PA sering melakukan transaksi narkotika di daerah itu.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Awaludin)