JAKARTA - Kepolisian memutuskan tidak menahan MA (21) perempuan yang viral karena melakukan mesum di halte SMKN 34 Senen, Jakarta Pusat. Sebab, hukuman terhadap tersangka masih di bawah lima tahun.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku mesum di halte disangkaan pasal terhadap tersangka hanya satu pasal, yakni pasal 281 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal berisi terkait asusila tersebut, tersangka dijerat hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Polisi sendiri tidak bisa menahan MA karena sangkaan hukuman dalam pasal itu masih di bawah lima tahun. "Sementara belum kita lakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Wanita Pemeran Mesum di Halte SMKN 34 Dites Kejiwaan
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya video viral di lini masa menampilkan aksi sejoli yang melakukan tindakan mesum dengan cara oral seks. Yang bikin menarik, aksi itu dilakukan disebuah halte di kawasan Jakarta Pusat.