Laksanakan PPKM Jilid II, Pemkab Blitar Malah Buka Tempat Wisata

Solichan Arif, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 06:08 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar memutuskan mengikuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau PPKM jilid II hingga 8 Februari. Dalam perpanjangan ini, Pemkab membuka kembali tempat wisata yang pada PPKM jilid pertama sempat ditutup total.

"Tempat wisata tidak ditutup total seperti saat ini. Tapi ada pembatasan," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan.

Baca juga:  Mengulas Perbedaan PSBB dan PPKM untuk Cegah Covid-19

PPKM yang dimulai 11 Januari, pada Senin, 25 Januari ini berakhir. Namun melihat kasus positif COVID-19 masih tinggi, Pemerintah pusat memutuskan melakukan perpanjangan.

PPKM jilid II ( 26 Januari- 8 Februari) berlaku untuk daerah berstatus zona merah. Salah satunya Kabupaten Blitar. "Kita siap mengikuti," kata Mujianto.

Baca juga:  Anggota DPR Usul Lockdown Akhir Pekan Atasi Covid-19, Begini Mekanismenya

Selama mengikuti PPKM, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blitar terus bertambah. Pada 25 Januari ini, tercatat ada tambahan 49 kasus positif Covid-19 baru.

Meski demikian, pada PPKM Jilid II, Pemkab tidak lagi menutup total kawasan wisata. Ada sebanyak 61 titik wisata di Kabupaten Blitar yang akan beroperasi lagi. Pemkab hanya memberlakukan pembatasan kunjungan. Selain itu pengelola wisata juga diwajibkan memperketat protokol kesehatan Covid-19.

"Pembatasan sesuai kemendagri 25 persen, ini sedang kita otak atik," terang Mujianto.

 

Menurut Mujianto, pembukaan kembali wisata selama PPKM jilid II untuk memenuhi aspirasi pengelola wisata yang menolak penutupan. Sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak penutupan tempat wisata selama PPKM.

"Kita mengakomodir itu," tambah Mujianto.

Sementara aturan untuk sektor lain selama PPKM jilid II tidak berubah. Para pedagang makanan, minuman, warung kopi, cafe, toko, rumah makan tetap dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 Wib. Warga yang menggelar hajat pernikahan, yakni khususnya resepsi, masih dilarang. Semua pelanggaran yang terjadi pada PPKM jilid I, akan dievaluasi.

Mujianto juga mengatakan, meski sudah memutuskan mengikuti PPKM jilid II, pihaknya masih menunggu surat instruksi dari Gubernur Jawa Timur.

"Sebab itu bagian dari konsideran hukum," pungkas Mujianto.

Seperti diketahui, keputusan mengikuti PPKM Jilid II diambil Pemkab Blitar setelah menggelar rapat bersama Forkompimda. Rapat dipimpin langsung Bupati Blitar Rijanto.

Sementara tercatat hingga 25 Januari 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blitar mencapai 3.230 kasus. Perinciannya, sebanyak 2.488 orang sembuh, 239 orang meninggal dunia, 143 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 227 orang menjalani isolasi mandiri, dan 112 orang diisolasi di gedung isolasi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya