JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan ajudan Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial. Ajudan tersebut bernama Eko Budi Santoso.
Eko yang diperiksa hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara dan tersangka lainnya, ditelisik soal peran dan arahan dari Juliari selama mengikuti politikus PDIP itu sebagai Mensos.
"Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Baca juga: Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati?
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.