Dibantu Istri, Suami di Bukittinggi Perkosa Wanita Lain Sambil Rekam Adegan Syur

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 10:41 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

BUKITTINGGI - AF (36) pria beristri yang memperkosa S (26) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata saat memperkosa korban dibantu sang istri YN (40).

YN yang memergoki hubungan AF dan S, malah mendukung sang suami untuk memperkosa korban. Dia meminta S datang ke rumahnya, sementara AF sang suami sudah menunggu di kamar. Setelah S tiba di dalam kamar, YN malah menyuruh AF untuk memperkosa korban.

Aksi bejat AF dan NY dilakukan karena NY sang istri, takut diceraihkan AF. Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, fakta tersebut terungkap setelah dirinya memeriksa pelaku AF dan istrinya YN.

"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam," kata Chairul Amri.

Baca Juga: Takut Diceraikan, Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain

Chairul menambahkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan. Tak hanya itu, AF juga mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," katanya.

Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021). "Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.

Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya