Napi di Palembang Kendalikan Peredaran 171 Kg Sabu

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 16:24 WIB
Foto: Dokumentasi Lapas Klas 1 Palembang
Share :

PALEMBANG - Daeng Sabil, narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Mata Merah Palembang, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diketahui mengendalikan peredaran 171 kilogram sabu.

Kalapas Mata Merah Palembang, Kardiono, mengatakan napi tersebut sudah dibawa oleh BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, terbukti menjadi bandar sekaligus mengatur peredaran narkoba dari dalam Lapas.

"Apa yang dibutuhkan penegak hukum tentu kita bantu," katanya, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, napi tersebut sudah berada di Lapas Merah Mata sejak tahun 2016, setelah diputus bersalah oleh Pengadilan dengan vonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu di Sumsel.

"Daeng merupakan bagian dari jaringan internasional dalam memasok sabu dari Malaysia," katanya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 575 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Sebelumnya, tim gabungan BNN Pusat dan Sumsel mengamankan 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang terbungkus dalam 43 kantong plastik.

Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu diamankan dari 2 pelaku di Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Setelah pengembangan total ada tiga tersangka yang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya