PALEMBANG - Daeng Sabil, narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Mata Merah Palembang, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diketahui mengendalikan peredaran 171 kilogram sabu.
Kalapas Mata Merah Palembang, Kardiono, mengatakan napi tersebut sudah dibawa oleh BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, terbukti menjadi bandar sekaligus mengatur peredaran narkoba dari dalam Lapas.
"Apa yang dibutuhkan penegak hukum tentu kita bantu," katanya, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, napi tersebut sudah berada di Lapas Merah Mata sejak tahun 2016, setelah diputus bersalah oleh Pengadilan dengan vonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu di Sumsel.
"Daeng merupakan bagian dari jaringan internasional dalam memasok sabu dari Malaysia," katanya.