JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi. Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” kata Eko, Rabu (10/12/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi awal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan. Paket tersebut berisi cairan mengandung etomidate sebanyak dua botol dengan berat bruto 2,5 kilogram.
“Kemudian tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang dilanjutkan melaksanakan tugas Control Delivery oleh tim di Sumut untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,“ ujar Eko.
Tim kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan dan menemukan paket tersebut diterima oleh seorang bernama Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni. Identitas Nurul disebut hanya digunakan sebagai penerima paket.