Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tegaskan Etomidate di Vape Bukan Narkoba, tapi Peredarannya Akan Ditindak!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |08:57 WIB
Polri Tegaskan Etomidate di Vape Bukan Narkoba, tapi Peredarannya Akan Ditindak!
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, etomidate tergolong obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.

“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” ujar Eko, Kamis (23/10/2025).

Meski demikian, Eko menegaskan peredaran etomidate tanpa izin edar resmi tetap akan ditindak oleh kepolisian. Pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” kata Eko.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement