JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan, selama tiga bulan akibat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan, selama masa pemberhentian tersebut, Mirwan akan dibina dan diberi pelatihan khusus.
“Nanti kita minta yang bersangkutan selama 3 bulan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,” kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Tito menambahkan, pola pembinaan yang diberikan akan sama seperti yang pernah diterapkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Mirwan nantinya akan mengikuti pelatihan terkait penanganan bencana dan pengelolaan pemerintahan daerah.
“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah—bagaimana menyusun APBD, bagaimana menangani bencana. Di situ ada Satpol PP dan Damkar, yang berada di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujarnya.