Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zat Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Kini Penggunanya Bisa Ditangkap!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2025 |10:00 WIB
Zat Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Kini Penggunanya Bisa Ditangkap!
Zat Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Kini Penggunanya Bisa Ditangkap!
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (KemenkesI) resmi memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape (rokok elektrik) menjadi narkotika golongan II. Hal itu tertuang dalam Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025. 

1. Etomidate Masuk Narkotika Golongan II

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, hal tersebut semakin menguatkan proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/ produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," kata Eko kepada awak media, Kamis (11/12/2025). 

Ia menegaskan, payung hukum tersebut menjadi dasar kepolisian bisa menangkap pengguna dari cairan etomidate yang sering dipakai di rokok elektrik atau vape. 

"Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab," ujar Eko. 

Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi. Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini. 

Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement