Langgar Aturan Covid-19, Polisi Gerebek Bar Tangkap 89 Turis

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 06:49 WIB
Foto: AP
Share :

THAILAND – 89 turis dari Inggris dan Amerika Serikat (AS) telah ditangkap polisi di Thailand saat menggerebek bar yang melanggar aturan virus corona.

Polisi di Pulau Koh Phangan menangkap 89 turis, 22 diantaranya warga Thailand setelah menyerbu Three Sixty Bar pada Selasa (26/1) malam.

Menurut pengawas kantor imigrasi provinsi, Kolonel polisi Suparerk Pankosol di antara penangkapan penduduk setempat ada pemilik bar dan satu lagi yang menjual minuman di sana.

Dia mengatakan pertemuan itu ilegal di bawah keadaan darurat nasional yang diumumkan Maret tahun lalu untuk memerangi virus corona.

Saat ini Thailand melarang hampir semua turis memasuki negara itu sejak April tahun lalu. Dia mengeluarkan keputusan darurat yang melarang orang menghadiri pertemuan publik dan memasuki daerah berisiko tinggi.

Dikutip Daily Mail, mereka yang ditangkap berasal lebih dari 10 negara, termasuk AS, Inggris, Swiss, dan Denmark.

(Baca juga: Agar Tak Dibeli Pembeli Luar Negeri, Warga Urunan Selamatkan Peta Bersejarah Seharga Rp11,5 M)

Foto-foto penggerebekan yang dibagikan oleh polisi menunjukkan ruangan yang gelap dan penuh sesak dengan pengunjung pesta berpakaian santai, hampir semuanya memakai masker wajah.

Koh Phangan di provinsi Surat Thani adalah tujuan populer bagi para pelancong backpacking muda dan terkenal dengan pesta pantai Bulan Purnama sepanjang malam.

Namun, Thailand telah melarang hampir semua turis memasuki negara itu sejak April lalu.

Ada 29 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di Surat Thani dari total nasional 15.465 orang. Namun, 11 dari 29 kasus telah ditemukan dalam sebulan terakhir.

(Baca juga: Dramatis, Cara Penambang Bertahan Hidup Saat Terperangkap Selama Dua Minggu di Kedalaman 600 Meter di Bawah Tanah)

Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat bisa mencapai dua tahun penjara dan denda sampai 40.000 baht (USD1.330 atau Rp18,7 juta).

Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 100.000 baht (USD3.330 atau Rp47 juta).

Suparerk mengatakan orang-orang yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan. Para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.

Dia mengatakan polisi telah melacak rencana pesta di media sosial, tempat bar tersebut mempromosikan acara tersebut untuk merayakan ulang tahun kelima. Tiket masuknya diketahui seharga 100 baht (USD3,30 atau Rp46.000), dengan tambahan makanan dan minuman.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya