Langgar Karantina Sebanyak 7 Kali, Pria Ini Didenda Rp493 Juta

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 08:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

TAIWAN - Seorang pria Taiwan didenda USD1 juta Dolar Taiwan Baru (USD35.000 atau Rp493 juta) karena berulang kali melanggar peraturan karantina Covid-19.

Menurut media lokal, pria yang tidak disebutkan namanya, yang tinggal di Taichung di Taiwan tengah, diketahui sedang melakukan karantina di gedung apartemennya setelah kembali dari perjalanan bisnis ke daratan China.

Menurut TTV News, pria itu meninggalkan gedung apartemennya tujuh kali hanya dalam tiga hari untuk berbelanja, memperbaiki mobil, dan banyak lagi. Dia dilaporkan terlibat pertengkaran dengan salah satu tetangganya ketika meninggalkan rumahnya selama karantina.

Pemerintah lokal Taichung mengonfirmasi pria itu kembali dari daratan China pada 21 Januari. Peraturan Taiwan mengharuskan karantina selama 14 hari.

(Baca juga: Tragis, Dua Polisi Bunuh Diri Setelah Kerusuhan Capitol)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya