Pada Desember 2020, seorang pekerja migran dari Filipina didenda USD3.500 (Rp49 juta) karena melanggar karantina selama delapan detik.
Channel News Asia (CNA) melaporkan pria yang dikarantina di hotel di Kota Kaohsiung itu dilaporkan keluar sebentar melangkah ke lorong di luar kamarnya dan tertangkap kamera CCTV.
Menurut data dari Universitas Johns Hopkins, akibat kontrol ketat ini, pulau berpenduduk 23 juta orang itu hanya mencatat 889 kasus virus korona dan tujuh kasus kematian.
(Susi Susanti)