PNS Dukung FPI Bisa Dipecat, Aziz Yanuar: Lucu!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 07:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa, kebijakan pemerintah tersebut hal yang menggelitik atau lucu.

"Lucu, pemerintah takut sama rakyatnya," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

 Baca juga: ASN yang Terlibat Organisasi FPI Bakal Dipecat

Menurutnya, kebijakan tersebut seakan-akan menafsirkan bahwa adanya ketakutan dari pemerintah terhadap para anggota eks FPI tersebut.

"Kenapa? takut kalah pamor ya?," ujar Aziz.

Baca juga: Polri Belum Temukan Adanya Pelanggaran Maklumat Kapolri soal Larangan FPI

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

SE Bersama disebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

“Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” demikian bunyi kutipan SE Bersama tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya