Tindaklanjuti Kebijakan Kapolri, Korlantas Perluas Sistem ETLE

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 16:36 WIB
Kamera ETLE sebagai sarana tilang elektronik.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Meski demikian kata Istiono, walaupun sistem ETLE diterapkan anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.

"Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera ETLE tentunya anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

"Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan ETLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran.

Kemudain data kecelakaan berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Rood Safety Management System) pada tahun 2020 sebanyak 100.028 kejadian.

"Dengan korban meninggal dunia sebanyak 23.529 orang. Korban luka berat sebanyak 10.751 orang, luka ringan sebanyak 113.518 orang, dan kerugian material mencapai Rp 198.455.894.788," ujarnya.

Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas tersebut lanjutnya menunjukkan bahwa kecelakkan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa.

"Untuk itu, sesuai arahan Kakorlantas Polri, pihaknya siap melaksanakan program prioritas ini ke suluruh jajaran, agar di setiap Polres wajib ada ETLE. Hal ini memang tidak mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak kami yakin ini bisa dilaksanakan," tandasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya