JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemukulan dilakukan pada hari Kamis (28/1) kemarin.
(Baca juga: Tragis! Ayah Gantung Diri, Dua Anaknya Ikut Ditemukan Tewas)
"Pada hari Kamis, (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Peristiwa pemukulan oleh Nurhadi itu, kata Ali, akibat adanya kesalahpahaman saat petugas Rutan KPK menjelaskan sosialisasi renovasi kamar mandi salah tahanan.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ungkapnya.
Tindakan pemukulan oleh Nurhadi lanjut Ali, juga disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya. Saat ini pihak Rutan KPK melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.
(Fahmi Firdaus )