Diberitakan sebelumnya, PTPN VIII telah mengajukan 29 laporan terkait lahan Megamendung, Bogor yang dikuasai sejumlah pihak. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli diajukan ke Bareskrim Polri. Sedangkan 27 laporan lainnya diajukan ke Polda Jabar.
Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (27/1/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Baca Juga : Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN VIII Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung
Kemudian, kata Kombes Pol Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan.
"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).