PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar Terkait Sengketa Lahan Megamendung

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 18:29 WIB
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus. (Ist)
Share :

Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.

Kabid Humas menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU).

Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.

Baca Juga : Soal Tanah Markaz Syariah FPI, Refly Harun: PTPN Justru Bisa Digugat

Menurut Kombes Pol Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.

Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya